Ambang Batas Emisi Peleburan Besi, Peleburan Aluminium, Pabrik Ban, dan Kalsiboard: Panduan Kepatuhan 2026

Ambang Batas Emisi Peleburan Besi, Aluminium, Pabrik Ban, dan Kalsiboard

Diperbarui November 2026

Pabrik peleburan besi, peleburan aluminium, ban, dan kalsiboard wajib menjaga emisi cerobongnya di bawah baku mutu, dan sejak 2026 pengawasannya makin ketat. Pada Januari 2026, KLH/BPLH menghentikan paksa boiler, furnace, dan spray dryer di 8 perusahaan di Jabodetabek karena melanggar baku mutu (KLH/BPLH). Ringkasan ini berisi angka batasnya, langkah yang harus dilakukan, dan dokumen yang wajib dimiliki.

Ambang Batas Emisi per Jenis Pabrik

Pabrik / sumberPartikulat (mg/Nm³)Gas lain (mg/Nm³)OpasitasAcuan
Peleburan besi/baja: tanur induksi/EAF, dapur pemanas, penanganan bahan baku150—20%Kepmen LH 13/1995 Lamp. I-B
Peleburan aluminium: tungku, fluxing, dross350HCl 5; Cl2 10; HF 10; SO2 800; NO2 1.00035%Kepmen LH 13/1995 Lamp. V-B
Pabrik ban: silo dan penimbangan carbon black, Banbury mixer, dusting talc350—35%Kepmen LH 13/1995 Lamp. V-B
Pabrik kalsiboard: silo semen/kapur, pasir silika, trimming, sanding, dryer350—35%Kepmen LH 13/1995 Lamp. V-B
Boiler batu bara230SO2 750; NO2 82520%Permen LH 7/2007
Boiler biomassa (kayu, sekam)350SO2 800; NO2 1.00030%Permen LH 7/2007
Boiler minyak200SO2 700; NO2 70015%Permen LH 7/2007
Boiler gas—SO2 150; NO2 650—Permen LH 7/2007
Genset solar 501–1.000 kW95NOx 1.850; CO 77; SO2 160—Permen LHK 11/2021
Genset solar 1.001–3.000 kW90NOx 2.300; CO 168; SO2 150—Permen LHK 11/2021

Semua angka pada kondisi standar 25°C dan 1 atm. Hasil uji wajib dikoreksi oksigen sebelum dibandingkan: 10% untuk sumber pembakaran di peleburan besi, 6% untuk partikulat boiler batu bara/biomassa, 3% untuk boiler minyak, dan 15% untuk genset (Permen LH 7/2007; Permen LHK 11/2021). Bila Persetujuan Teknis atau Pergub provinsi menetapkan angka lebih ketat, angka itulah yang berlaku.

Yang Harus Dilakukan

  • Inventaris semua cerobong. Beri kode, catat lokasi, alat pengendali, dan foto setiap titik buang, termasuk vent filter silo dan dust collector mixer.
  • Siapkan sarana sampling. Lubang sampling, platform, tangga, dan pagar pengaman di setiap cerobong.
  • Uji emisi rutin minimal tiap 6 bulan untuk cerobong proses dan boiler, oleh laboratorium terakreditasi KAN dan teregistrasi KLH/BPLH sesuai Permen LH/BPLH No. 4 Tahun 2026 (KLH/BPLH). Genset 501–1.000 kW diuji tiap tahun; ≥ 1.001 kW tiap 6 bulan.
  • Rawat alat pengendali. Pantau tekanan diferensial bagfilter, ganti bag yang bocor, dan periksa cyclone. Untuk aluminium, siapkan injeksi kapur atau scrubber karena HCl 5 mg/Nm³ tidak tercapai dengan bagfilter saja.
  • Tunjuk personel bersertifikat BNSP: PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara) dan POPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara), sesuai Permen LHK P.6/2018.
  • Laporkan tiap semester secara elektronik, dan laporkan kondisi tidak normal paling lambat 3 × 24 jam.
  • Peleburan besi/baja skala besar termasuk sektor wajib CEMS yang terhubung ke SISPEK (Permen LHK 13/2021).

Dokumen yang Wajib Dimiliki

DokumenPenanggung jawab
Persetujuan Lingkungan (Amdal / UKL-UPL)Pimpinan perusahaan; Amdal disusun penyusun bersertifikat
Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu emisiPimpinan perusahaan, disiapkan PPPU / konsultan
Surat Kelayakan Operasional (SLO) emisiPPPU, diterbitkan instansi berwenang
Inventaris sumber emisi: kode cerobong, layout, koordinat, fotoPPPU
Laporan hasil uji (LHU) dari laboratorium terakreditasi dan teregistrasiLaboratorium
Laporan pemantauan semester (RKL-RPL / UKL-UPL)PPPU, ditandatangani pimpinan
Logbook perawatan alat pengendali dan catatan jam operasi gensetPOPU
Sertifikat kompetensi PPPU dan POPUPersonel yang ditunjuk
Data CEMS dan audit RATA/CGA (sektor wajib)PPPU

Semua data pemantauan wajib disimpan minimal 5 tahun.

Sanksi

Sejak 15 Juni 2026 berlaku Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026: emisi yang melampaui baku mutu dikenai paksaan pemerintah dan denda yang dihitung dari konsentrasi aktual dan lama pelanggaran (pasal.id). Pabrik tanpa Persetujuan Lingkungan dapat didenda 2,5% dari nilai investasi (Bima Shabartum).

Ringkasan per November 2026, bukan nasihat hukum. Rujuk salinan resmi peraturan dan Persetujuan Teknis perusahaan Anda.

Sumber